Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan keagenan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan Pos. (2) Layanan keagenan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan layanan Pos yang dilaksanakan oleh pihak lain; dan/atau b. kegiatan layanan pihak lain yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos. (3) Kegiatan keagenan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction