Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib memiliki wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi di INDONESIA. (2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan dan pengantaran Kiriman.
Your Correction