Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
(1) Layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk Pengguna Layanan Pos yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
(2) Layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wesel Pos;
b. Giro Pos;
c. Transfer Dana; dan
d. Tabungan Pos.
Your Correction
