Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik dan/atau layanan paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan untuk layanan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat disediakan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain.
Your Correction