Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
(1) Dalam menyediakan layanan logistik, Penyelenggara Pos dapat melaksanakan kegiatan berupa:
a. manajemen penyimpanan atau pergudangan terintegrasi untuk keperluan Kiriman (integrated warehousing); dan/atau
b. manajemen transportasi Kiriman atau manajemen distribusi (integrated freight forwarding), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction
