Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
(1) Layanan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas jenis Kiriman berupa:
a. Kiriman umum; dan/atau
b. Kiriman spesifik.
(2) Kiriman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kiriman yang sifatnya tahan lama dan tidak memerlukan penanganan khusus.
(3) Kiriman spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kiriman yang membutuhkan penanganan khusus untuk setiap tahapan operasional berupa pembungkusan dengan bahan khusus, penempatan yang dipisahkan, dan/atau pengiriman dengan menggunakan moda transportasi yang disesuaikan.
Your Correction
