Correct Article 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan logistik wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa:
a. gerai layanan atau kantor perwakilan;
b. gudang atau tempat penyimpanan sebagai pusat distribusi, pusat sortir, dan manajemen pemenuhan pesanan (fulfillment);
c. sarana transportasi Kiriman antarkota;
d. sarana transportasi pengiriman akhir;
e. sistem operasional yang terhubung secara daring dengan Pengguna Layanan Pos;
f. sistem pembayaran berbasis digital;
g. sistem informasi pelacakan Kiriman; dan
h. layanan pengaduan yang dapat diakses secara daring.
Your Correction
