Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan logistik wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. gerai layanan atau kantor perwakilan; b. gudang atau tempat penyimpanan sebagai pusat distribusi, pusat sortir, dan manajemen pemenuhan pesanan (fulfillment); c. sarana transportasi Kiriman antarkota; d. sarana transportasi pengiriman akhir; e. sistem operasional yang terhubung secara daring dengan Pengguna Layanan Pos; f. sistem pembayaran berbasis digital; g. sistem informasi pelacakan Kiriman; dan h. layanan pengaduan yang dapat diakses secara daring.
Your Correction