Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) atau sejumlah barang yang dibungkus dan dikirimkan sebagai satu kesatuan atau terpisah sampai dengan berat 50 (lima puluh) kilogram untuk setiap jenis Kiriman. (3) Ketentuan berat jenis Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Kiriman yang melalui wilayah pabean didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Pengantaran untuk layanan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengantaran dalam kota; b. pengantaran antarkota; c. pengantaran antarprovinsi atau antarpulau; dan d. pengantaran antarnegara.
Your Correction