Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion