Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
(1) Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, barang cetakan, dokumen, dan/atau sekogram.
(2) Layanan komunikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bungkusan kecil (surat berisi barang) sampai dengan 2 (dua) kilogram.
(3) Layanan surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan layanan surat yang proses penyampaiannya kepada Penyelenggara Pos dilaksanakan secara elektronik atau dalam bentuk salinan digital (soft copy) untuk disampaikan secara fisik (hard copy) kepada Pengguna Layanan Pos.
(4) Pengantaran untuk layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengantaran dalam kota;
b. pengantaran antarkota;
c. pengantaran antarprovinsi atau antarpulau; dan
d. pengantaran antarnegara.
Your Correction
