Correct Article 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
(1) Penyelenggara Pos Asing yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota.
(2) Pengiriman antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama operasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri.
(3) Perjanjian kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. peran dan tanggung jawab masing-masing pihak;
b. pembagian risiko atas keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan Kiriman; dan
c. pemenuhan Standar Pelayanan.
(4) Pengiriman antaribu kota provinsi oleh usaha patungan dapat dilakukan sepanjang memiliki kantor layanan di ibu kota provinsi tujuan.
(5) Pengiriman ke ibu kota provinsi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara mandiri oleh usaha patungan dan/atau melalui kerja sama dengan pelaku usaha lainnya.
Your Correction
