Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas pelaksanaan pengiriman Kiriman pada PMSE. (2) Selain pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos dalam proses PMSE dapat melaksanakan kegiatan: a. fasilitasi pembayaran di tempat; dan/atau b. fasilitasi lain. (3) Kegiatan fasilitasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pos dengan PPMSE.
Your Correction