Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak milik atas Kiriman tetap merupakan hak milik Pengirim selama belum diserahkan kepada Penerima. (2) Penyelenggara Pos mengembalikan Kiriman kepada Pengirim dalam hal Kiriman tidak dapat diserahkan kepada Penerima. (3) Pengembalian Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pos dengan Pengirim. (4) Biaya pengembalian Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pengirim. (5) Penyelenggara Pos dapat MENETAPKAN tarif penyimpanan Kiriman yang belum dapat diserahkan kepada Penerima atas permintaan Penerima sampai penyerahan Kiriman kepada Penerima dilakukan. (6) Tarif penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos. (7) Dalam hal Kiriman tidak diterima atau ditolak oleh Penerima dan tidak dapat dikirim kembali kepada Pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan pengiriman, Penyelenggara Pos dapat: a. melakukan pemusnahan terhadap Kiriman; dan/atau b. menyerahkan kepada lembaga amal atau instansi yang berwenang terhadap Kiriman yang dianggap memiliki manfaat bagi masyarakat.
Your Correction