Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Layanan Pos dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Penyelenggara Pos dengan mekanisme: a. ritel; dan/atau b. grosir (wholesale). (2) Penggunaan mekanisme grosir (wholesale) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau kontrak.
Your Correction