Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
(1) Pengguna Layanan Pos dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Penyelenggara Pos dengan mekanisme:
a. ritel; dan/atau
b. grosir (wholesale).
(2) Penggunaan mekanisme grosir (wholesale) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau kontrak.
Your Correction
