Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan layanan Pos sesuai dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos yang diperoleh.
(2) Layanan Pos terdiri atas layanan:
a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
b. paket;
c. logistik;
d. transaksi keuangan; dan/atau
e. keagenan Pos.
(3) Penyelenggara Pos dalam menyediakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keselamatan dan keamanan Kiriman.
Your Correction
