Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan layanan Pos sesuai dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos yang diperoleh. (2) Layanan Pos terdiri atas layanan: a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; b. paket; c. logistik; d. transaksi keuangan; dan/atau e. keagenan Pos. (3) Penyelenggara Pos dalam menyediakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keselamatan dan keamanan Kiriman.
Your Correction