Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. ketentuan teknis;
b. Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial;
c. pemanfaatan teknologi, Kode Pos, dan kode pengiriman;
d. Interkoneksi antar Penyelenggara Pos;
e. Penyelenggaraan Pos untuk keperluan kebencanaan;
f. indeks kinerja;
g. pemanfaatan teknologi logistik hijau; dan
h. pengawasan dan pengendalian.
Your Correction
