Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya. (2) Keberatan atas teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam surat pernyataan keberatan yang dilampirkan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran. (3) Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima surat. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keberatan dianggap diterima. (6) Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum. (7) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang bersangkutan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction