Correct Article 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Current Text
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan berusaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang.
(4) Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk memenuhi kewajiban dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
