Correct Article 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Current Text
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal, berupa:
a. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar aktif:
1. perorangan, termasuk untuk Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2); dan
2. badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor Pelanggan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2).
b. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar aktif:
1. perorangan, termasuk untuk Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2); dan
2. badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor Pelanggan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2).
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan, berupa:
a. data Nomor Pelanggan yang telah diregistrasi ulang atau yang telah dihanguskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17;
dan
b. laporan Registrasi ulang Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 paling sedikit memuat:
a. identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang melakukan Registrasi; dan
b. Nomor Pelanggan yang digunakan.
(4) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling sedikit memuat:
a. identitas nama penanggung jawab perorangan, badan hukum, badan usaha dan/atau organisasi lainnya yang melakukan Registrasi;
b. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
c. peruntukan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Your Correction
