Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Registrasi melalui jaringan bergerak seluler.
Your Correction