Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Current Text
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk:
a. Registrasi ulang dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara INDONESIA yang telah teregistrasi dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga bermaksud melaksanakan Registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition); dan
b. melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan/atau pelaporan terhadap penggunaan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa hak dan/atau melawan hukum untuk Registrasi.
(2) Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan sesuai dengan tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.
Your Correction
