Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Current Text
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan kepada calon Pelanggan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan mengenai:
a. tata cara Registrasi; dan
b. pengaturan dan sanksi penggunaan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan Registrasi, melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi.
Your Correction
