Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Current Text
(1) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi dapat mengalihkan hak atas penggunaan Jasa Telekomunikasi kepada pihak lain.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas De-Registrasi untuk digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk mengalihkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pihak lain yang akan memperoleh hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan mekanisme Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 10.
Your Correction
