Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Current Text
(1) Nomor Pelanggan yang dibeli dan/atau disediakan oleh badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang digunakan oleh pegawai atau anggota dari badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya tersebut wajib diregistrasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan identitas masing-masing pegawai atau anggota tersebut.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor Pelanggan yang digunakan untuk keperluan:
a. M2M dan/atau IoT;
b. pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, wajib diregistrasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan identitas kependudukan penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor Pelanggan yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diregistrasi dengan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
