Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Nomor Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dihanguskan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Your Correction