Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas: a. palsu; b. tidak benar; atau c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan, sebelum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menghanguskan Nomor Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 17 (1) Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat melaporkan Nomor Pelanggan yang digunakan untuk melakukan panggilan suara dan/atau pesan pendek (Short Message Service/SMS) yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum melalui portal layanan aduan nomor seluler milik Kementerian. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang dilaporkan dan terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. (3) Tata cara pelaporan penyalahgunaan Nomor Pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction