Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan sistem pengecekan Nomor Pelanggan yang telah diregistrasikan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (2) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi dengan NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dapat meminta Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk melakukan pengecekan Nomor Pelanggan. (3) Pengecekan pada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang meminta pengecekan. (4) Pengecekan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui Nomor Pelanggan yang telah diregistrasi dengan menggunakan NIK Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada masing-masing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (5) Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali terdapat Nomor Pelanggan yang menggunakan NIK tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik NIK yang sah dan berhak, Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat meminta dilakukan blokir terhadap Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK milik Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa sepengetahuan atau tanpa izin. (6) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK yang tidak sah dan tidak berhak untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan. (7) Dalam hal pengguna Nomor Pelanggan tidak melakukan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaksanakan penghangusan Nomor Pelanggan.
Your Correction