Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Prabayar lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Nomor Pelanggan Prabayar yang digunakan untuk keperluan: a. komunikasi M2M dan/atau IoT; b. pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dapat diregistrasi lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan Prabayar untuk setiap identitas dan wajib dilaksanakan melalui gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Your Correction