Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf g, serta Pasal 9 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan b. publikasi. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis ketiga, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain tetap tidak memenuhi kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa publikasi melalui situs web (website) resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Your Correction