Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. monitoring dan evaluasi; dan
b. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction
