Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Berbasis eSIM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Konsumen menggunakan format NDC: 08XY di mana X≠0,4,6 dan Y=0-9 (3) Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT menggunakan format NDC: 08XY di mana X=4 dan Y=0-9 (4) Perangkat Konsumen yang dihubungkan dengan Perangkat M2M atau Perangkat IoT tetap menggunakan format NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Alokasi NDC untuk keperluan Penomoran Telekomunikasi Perangkat M2M dan Perangkat IoT yang diajukan pertama kali dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan penambahan NDC.
Your Correction