Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dapat bekerja sama dengan Pihak Lain dalam menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terkait pemasangan Profil eSIM pada Perangkat Konsumen, Perangkat IoT, dan Perangkat M2M.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melindungi dan mengamankan Profil eSIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning.
Your Correction
