Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggara Telekomunikasi yang melayani Telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
3. Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah penyelenggara Telekomunikasi yang melayani Tekomunikasi bergerak melalui satelit.
4. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
5. Registrasi adalah pencatatan identitas pelanggan jasa Telekomunikasi oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi.
6. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak.
7. Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) yang selanjutnya disebut eSIM adalah modul elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat Pelanggan, berupa mikroprosesor berisi perangkat lunak dan penyimpan data yang ditanam dalam suatu perangkat dan dapat diprogram secara jarak jauh.
8. Perangkat Berbasis eSIM adalah perangkat terminal Telekomunikasi yang memanfaatkan teknologi eSIM.
9. Perangkat Konsumen adalah alat dan/atau perangkat Telekomunikasi jenis telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis subscriber identification module.
10. Perangkat Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disebut Perangkat M2M adalah perangkat Telekomunikasi berbasis modul identitas Pelanggan yang digunakan untuk komunikasi langsung atau melalui koneksi internet antarperangkat tanpa bantuan manusia.
11. Perangkat Internet untuk Segala (Internet of Things) yang selanjutnya disebut Perangkat IoT adalah alat dan/atau perangkat Telekomunikasi berbasis modul identitas Pelanggan yang dapat menghubungkan antarperangkat melalui koneksi internet.
12. Profil eSIM adalah profil yang dimuat dalam eSIM, yaitu sekumpulan data, aplikasi, dan struktur fail milik Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dalam bentuk digital yang dapat dipasang ke dalam Perangkat Berbasis eSIM.
13. Penyediaan Profil eSIM (Provisioning) yang selanjutnya disebut Provisioning adalah suatu proses aktivasi layanan Telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan bergerak satelit dengan pemasangan profil pada Perangkat Berbasis eSIM yang memanfaatkan sistem elektronik melalui koneksi internet atau intranet.
14. Sistem Provisioning adalah sistem elektronik yang berfungsi dan digunakan untuk melakukan Provisioning.
15. Pihak Lain adalah setiap orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Provisioning.
16. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna
sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
17. Kode Tujuan Nasional (National Destination Code) yang selanjutnya disebut NDC adalah bagian dari nomor yang berfungsi untuk mencirikan suatu Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, atau suatu layanan (service) tertentu.
18. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler atau jaringan bergerak satelit.
19. Nomor International Mobile Subscriber Identity yang selanjutnya disebut Nomor IMSI adalah kode unik secara internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi pengguna dalam sebuah jaringan Telekomunikasi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan Telekomunikasi.
Your Correction
