Correct Article 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Current Text
(1) Sekretaris Dewan Pers dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
