Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Current Text
(1) Sekretaris Dewan Pers merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Your Correction
