Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rekomendasi kebijakan di bidang pers;
b. pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan sertifikasi wartawan;
c. pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi wartawan;
d. pelayanan penyiapan dan pengawasan pelaksanaan kode etik jurnalistik dan penanganan sengketa pers;
e. pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan pendataan dan verifikasi perusahaan pers;
f. pelayanan penyiapan dan penalaahan, advokasi, bantuan hukum dan ahli pers;
g. pelayanan penyiapan, mediasi, dan arbitrase kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; dan
h. pelayanan penyiapan dan penyelenggaraaan operasional KTP2JB dalam pengawasan atas tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Your Correction
