Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rekomendasi kebijakan di bidang pers; b. pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan sertifikasi wartawan; c. pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi wartawan; d. pelayanan penyiapan dan pengawasan pelaksanaan kode etik jurnalistik dan penanganan sengketa pers; e. pelayanan penyiapan dan penyelenggaraan pendataan dan verifikasi perusahaan pers; f. pelayanan penyiapan dan penalaahan, advokasi, bantuan hukum dan ahli pers; g. pelayanan penyiapan, mediasi, dan arbitrase kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; dan h. pelayanan penyiapan dan penyelenggaraaan operasional KTP2JB dalam pengawasan atas tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Your Correction