Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Current Text
Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan operasional layanan dan fasilitasi pers kelembagaan Dewan Pers dan KTP2JB dalam kerangka pelayanan publik prima.
Your Correction
