Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan operasional layanan dan fasilitasi pers kelembagaan Dewan Pers dan KTP2JB dalam kerangka pelayanan publik prima.
Your Correction