Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Pers terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction