Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Pers merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Dewan Pers dan KTP2JB dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers dan KTP2JB.
(2) Sekretariat Dewan Pers secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers dan Ketua KTP2JB.
(3) Sekretariat Dewan Pers secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
(4) Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh sekretaris.
Your Correction
