Correct Article 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. Dewan Pers adalah lembaga independen yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers di INDONESIA.
4. Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang selanjutnya disingkat KTP2JB adalah komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
Your Correction
