Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction