Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
