Correct Article 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Current Text
Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
