Correct Article 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan pembahasan, pengharmonisasian, penyuluhan, dan diseminasi peraturan perundang-undangan bidang keterbukaan informasi publik;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan, pemantauan implementasi, dan evaluasi produk hukum bidang keterbukaan informasi publik;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan penelaahan kasus hukum, serta kerja sama;
d. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pembahasan peraturan kebijakan, perjanjian, dan kerja sama antarinstansi serta internasional;
e. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Komisi Informasi Pusat;
f. penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
g. penyiapan bahan pengelolaan benturan kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi program zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Komisi Informasi Pusat; dan
h. penyiapan koordinasi pelaksanaan layanan informasi publik.
Your Correction
