Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Current Text
Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, penelaahan, evaluasi peraturan perundang- undangan, peraturan kebijakan dan perjanjian, pemberian advokasi hukum, kerja sama, penelaahan penyiapan dan penyediaan dukungan pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik, layanan informasi publik, serta pengelolaan dokumen hukum dan kepatuhan internal.
Your Correction
