Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Current Text
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
