Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara; d. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi; e. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan f. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Your Correction