Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Current Text
(1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
(2) Sekretariat Komisi Informasi Pusat secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
(4) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris.
Your Correction
