Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Monumen Pers Nasional dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction