Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Current Text
Kepala Monumen Pers Nasional menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Monumen Pers Nasional secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
