Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Monumen Pers Nasional menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Monumen Pers Nasional secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction